Suara.com - Bertepatan dengan HUT ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 118.405 narapidana. Pemberian remisi dasawarsa dan remisi umum itu diberikan secara simbolis oleh Menkumham Yasonna Laoly pada saat upacara peringatan HUT RI ke-70 di lapangan utama Kemenkumham, Senin (17/8/2015).
"Remisi dasawarsa merupakan ungkapaan suka cita dalam dasawarsa Indonesia merdeka. Kita sebagai bangsa pada satu dasawarsa, orang-orang yang ada di dalam sana ikut juga suka cita merayakan kemerdekaan," kata Yasonna.
Dikatakan Yasonna, pemberian remisi tersebut supaya para penghuni penjara dapat meningkatkan pembinaannya selama menjalani masa tahanan. Adapun pemberian remisi secara simbolis itu diberikan kepada dua narapidana laki-laki dan dua narapidana perempuan.
"Pemberian remisi, merupakan instrumen untuk meningkatkan pembinaan, agar warga binaan menerapkan hasil pembinaannya. Saya ucapkan selamat atas remisi. Pesan saya tunjukan, jadilah insan yang baik, taat keadilan, mulailah berprestasi," kata dia.