Mabes Polri Bela Konvoi Moge di Yogya yang Tak Tertib di Jalan

Siswanto Suara.Com
Minggu, 16 Agustus 2015 | 14:55 WIB
Mabes Polri Bela Konvoi Moge di Yogya yang Tak Tertib di Jalan
Seorang warga Yogyakarta sedang bercakap-cakap dengan polisi setelah menghentikan konvoi moge di simpang empat Condong Catur, Sabtu (15/8/2015). (Suara.com/Wita Ayodyaputri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik memuji aksi pengguna sepeda angin bernama Elanto Wijoyono (32) yang berusaha menghentikan konvoi motor gede di perempatan jalan Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (16/8/2015).

Konvoi untuk acara Jogja Bike Rendezvous ke-10 yang berlangsung mulai 14-17 Agustus 2015 di Yogyakarta. Acara ini diikuti oleh ribuan anggota komunitas moge.

Sambil membawa sepeda, Elanto berteriak-teriak kepada pemilik moge bahwa mereka melanggar lalu lintas yaitu seenaknya menerobos lampu merah.

Elanto juga berteriak-teriak kepada polisi lalu lintas yang mengawal konvoi tersebut. Bahkan, Elanto sampai meletakkan sepedanya melintang di tengah jalan agar mereka tidak menerobos. Tapi, aksi Elanto dicueki.

Setelah aksi Elanto muncul di media sosial, netizens mengecam keras konvoi moge tersebut. Netizens mendukung aksi Elanto menyadarkan para pemilik moge agar menghormati pengguna jalan lain dengan taat lalu lintas.

Tapi, Polri melalui halaman Facebook-nya membela diri. Berikut ini tulisan yang diunggah Divisi Humas Mabes Polri di laman Facebook berisi pembelaan itu, Minggu (16/8/2015).

ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR.

Saat ini netizen dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh bapak Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge yang sedang melintas di Yogyakarta. Padahal demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur.

Sebelum memberikan komentar, mari kita fahami bersama penjelasan berikut.

Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya.

Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut.

"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).

Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.

Pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.

Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut. Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.

Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi?

Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain diluar iring-iringan tersebut.

"Jadi itu bagian tugas kami untuk melayani masyarakat. Sudah ada aturannya sendiri itu," ujar Any.

Dalam pelaksanaan pengawalan, Polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi Kepolisian.

Apa itu Diskresi Kepolisian ?

Menurut Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.

Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu”.

Nah sudah fahamkah Mitra Humas?

* Jangan ditiru ya aksi berbahaya pak Elanto. Berikut aksi berbahaya pak Elanto dalam menghentikan secara paksa pengawalan konvoi moge yang telah sesuai dengan prosedur.

REKOMENDASI

TERKINI