Mabes Polri Bela Konvoi Moge di Yogya yang Tak Tertib di Jalan

Siswanto Suara.Com
Minggu, 16 Agustus 2015 | 14:55 WIB
Mabes Polri Bela Konvoi Moge di Yogya yang Tak Tertib di Jalan
Seorang warga Yogyakarta sedang bercakap-cakap dengan polisi setelah menghentikan konvoi moge di simpang empat Condong Catur, Sabtu (15/8/2015). (Suara.com/Wita Ayodyaputri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya.

Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut.

"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).

Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.

Pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.

Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut. Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.

Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi?

Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain diluar iring-iringan tersebut.

"Jadi itu bagian tugas kami untuk melayani masyarakat. Sudah ada aturannya sendiri itu," ujar Any.

REKOMENDASI

TERKINI