Suara.com - Direktorat reserse kriminal umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Ditreskrimum Polda Jabar) berhasil mengungkap sindikat pelaku penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jabar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan korban sindikat ini mencapai 458 orang dari berbagai daerah di wilayah Jawa Barat.
Ia mengatakan, tiga tersangka masing-masing ASF (50), AA (48) dan HH (55) diketahu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan tersangka lainnya DS (43), MS (54), DK (38), JN dan DM adalah masyrakat biasa.
Mereka telah menjalankan aksi penipuannya sejak 2010, kemudian Juli 2015 terungkap setelah ada korbannya melapor ke polisi.
"Kasus ini terjadi cukup lama dari mulai 2010 hingga 2015," kata Sulistyo, Sabtu (15/8/2015).
Pudjo menjelaskan, pelaku dalam aksinya menawarkan Surat Keputusan (SK) CPNS kepada para honorer tanpa melalui proses tes pada umumnya.
Para korban, lanjut Pudjo, rata-rata memberikan uang kepada pelaku mulai dari Rp45 juta sampai Rp150 juta.
"Korban rata-rata tertipu dari Rp45 juta hingga Rp150 juta, mereka menjanjikan Nomor Pokok Pegawai (NIP) dan petikan SK," katanya.
Ia menyebutkan korban yang mengharapkan diangkat menjadi PNS itu rata-rata honorer bidang paramedis, guru dan kesehatan.
"Beberapa orang yang merasa tertipu mempertanyakan ke Kantor BKN, dan ternyata apa yang dilakukan mereka adalah ilegal," katanya.
Para tersangka ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan 263 tentang pemalsuan data dengan ancaman 12 tahun penjara. (Antara)