234 Napi Dapat Remisi, Mary Jane Tetap Dihukum Mati

Sabtu, 15 Agustus 2015 | 11:32 WIB
234 Napi Dapat Remisi, Mary Jane Tetap Dihukum Mati
Mary Jane peringati Hari Kartini di LP Kelas IIA Yogyakarta, (21/4). (Antara/Yeyen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 234 terpidana umum yang mendiami Lapas Wirogunan, Yogyakarta dipastikan akan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus besok.

"Yang sudah keluar SK (surat keputusan) da 234 terpidana umum yang akan dapat remisi, sementara untuk yang terpidana khusus seperti kasus korupsi, narkoba, perdagangan manusia, kami belum tahu jumlah yang disetujui. Karena SK nya masih belum turun, masih menunggu keputusan dari Jakarta," kata Zaenal Arifin Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta kepada suara.com, Sabtu (15/8/2015).

Zaenal menambahkan, nantinya dari 234 terpidana umum yang mendapat remisi ada 16 yang dapat langsung merasakan udara bebas.

"Yang bebas besok karena dapat remisi itu ada 16 orang tapi itu dari yang terpidana umum kalau yag terpidana khusus kita masih tunggu SK nya," kata Zaenal Arifin.

Zaenal juga mengatakan sementara itu terkait terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane, dirinya memastikan tidak akan mendapat remisi. Mary Jane tetap akan dihukum mati.

"Ya kalau hukuman mati dan hukuman seumur hidup nggak dapat remisi. Jadi ya statusnya Mary Jane tetap hukuman mati," kata Zaenal Arifin.

Zaenal menambahkan Lapas Wirogunan akan menggelar upacara kemerdekaan. Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan menjadi inspektur upacara. (Wita Ayodhyaputri)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI