Kabareskrim Ancam Jerat Penimbun Sapi dengan UU Teroris

Suwarjono Suara.Com
Sabtu, 15 Agustus 2015 | 11:26 WIB
Kabareskrim Ancam Jerat Penimbun Sapi dengan UU Teroris
Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga daging sapi tiba-tiba melonjak tajam. Pedagang mogok, daging hilang dari pasar. Mabes Polri ikut turun tangan dan menemukan terjadi penimbunan sapi potong.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan pihaknya tidak segan-segan meringkus para pelaku penimbunan sapi.

"Semua (jika terbukti bersalah), akan ditindak tegas," kata Kabareskrim melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2015).

Bahkan, kata dia pihaknya hendak mempidanakan para pelaku penimbunan dengan undang-undang pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Pasalnya, menurut Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso, tindakan para pelaku penimbunan itu merupakan bentuk teror terhadap masyarakat dan pemerintah.

"Bayangkan, harga (daging) menjadi tinggi, membuat masyarakat resah. Ini bentuk teror juga kepada masyarakat dan pemerintah. Jadi, jangan main-main dengan masalah sembako," tegasnya.

Ia berujar dengan menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada para pelaku penimbunan akan menimbulkan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan bahwa kepolisian menemukan 4.000 sapi siap potong yang diduga sengaja ditimbun di dua perusahaan di Tangerang, Banten, Rabu (12/8).

"Tadi malam saya memimpin langsung pengecekan ke dua lokasi penampungan sapi, ditemukan 21.933 ekor sapi. Dari jumlah itu, yang siap potong 4.000 ekor," kata Budi Waseso.

Meski demikian, kata Waseso, ribuan sapi siap potong tersebut tidak dijual karena pemilik beralasan sapinya tidak laku di pasaran.

Sidak di dua lokasi penggemukan sapi di kawasan Tangerang tersebut dilakukan sehubungan dengan terjadinya kelangkaan daging hewan tersebut di pasaran.

Usaha penggemukan sapi yang diperiksa tersebut merupakan milik PT Brahman Perkasa Sentosa (BPS)di Jalan Kampung Kelor Nomor 33 Kecamatan Sepatan, Tangerang. Perusahaan tersebut dimiliki oleh tiga orang yakni BH, PH, dan SH.

Lalu, perusahaan penggemukan sapi kedua yang dicek, yakni PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) yang berlokasi di Tanjung Burung Nomor 33, Desa Kandang Genteng, Teluk Naga, Tangerang. Dari penelusuran polisi, SH juga pemilik PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM).

Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi memeriksa para pemilik peternakan dan beberapa saksi lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI