Kabareskrim Ancam Jerat Penimbun Sapi dengan UU Teroris

Suwarjono Suara.Com
Sabtu, 15 Agustus 2015 | 11:26 WIB
Kabareskrim Ancam Jerat Penimbun Sapi dengan UU Teroris
Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sidak di dua lokasi penggemukan sapi di kawasan Tangerang tersebut dilakukan sehubungan dengan terjadinya kelangkaan daging hewan tersebut di pasaran.

Usaha penggemukan sapi yang diperiksa tersebut merupakan milik PT Brahman Perkasa Sentosa (BPS)di Jalan Kampung Kelor Nomor 33 Kecamatan Sepatan, Tangerang. Perusahaan tersebut dimiliki oleh tiga orang yakni BH, PH, dan SH.

Lalu, perusahaan penggemukan sapi kedua yang dicek, yakni PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) yang berlokasi di Tanjung Burung Nomor 33, Desa Kandang Genteng, Teluk Naga, Tangerang. Dari penelusuran polisi, SH juga pemilik PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM).

Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi memeriksa para pemilik peternakan dan beberapa saksi lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI