Harus Bayar Rp4 T, Titiek: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut

Jum'at, 14 Agustus 2015 | 20:03 WIB
Harus Bayar Rp4 T, Titiek: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut
Dari kiri Hatta Rajasa dan istri, Didit Hediprasetyo, Titiek Soeharto yang juga mantan istri Prabowo Subianto. [Antara/Andika Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menyatakan Yayasan Supersemar sudah bangkrut.

"Yayasan harus bayar uang segitu (Rp4,389 triliun), ini uang yayasan sudah habis, duitnya bangkrut," kata Titiek di gedung DPR, Jumat (14/8/2015).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden RI, yang diwakili Jaksa Agung, atas tergugat I, yakni mantan Presiden Soeharto dan tergugat II, yaitu Yayasan Supersemar. Tapi, dalam putusan tersebut ternyata terjadi salah ketik nominal angka ganti rugi yang harus dibayar tergugat. Setelah dikoreksi dalam pemeriksaan peninjauan kembai, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar sekitar Rp4,389 triliun kepada negara.

Menurut putri Soeharto itu putusan MA aneh, Menurutnya tidak ada penyalahgunaan dana negara yang dilakukan Yayasan Supersemar.

"Kenapa? Karena memang waktu itu ada Perpres Tahun 1976 dan diikuti dengan keputusan peraturan menteri keuangan bahwa 5 persen dari sisa laba bank pemerintah digunakan untuk membantu pendidikan dan disalurkan melalui yayasan Supersemar," katanya.

Dia menerangkan selain lima persen dari sisa laba bank pemerintah, Yayasan Supersemar juga mendapatkan suntikan dana dari para konglomerat.

"Dan dana yang dihimpun dari Perpres itu, selama Perpres itu hidup, setelah reformasi itu sudah dicabut ya, jadi sampai itu kita yang terimanya itu Rp309 miliar," katanya.

Sedangkan, dana yang sudah dikeluarkan Yayasan Supersemar untuk beasiswa mencapai Rp504 milar. Dengan demikian, uang dari bank-bank itu sudah habis semua.

Titiek memastikan uang yang merupakan hasil dari CSR sejumlah bank sudah habis dipakai untuk pemberian beasiswa. Jadi, kata dia, tidak ada penyalahgunaan dana pemerintah.

"Itu dana yayasan, yang dana yayasan bukan hanya dari bank-bank, sisa laba 5 persen dari bank pemerintah, tapi juga dari masyarakat, dari perusahaan-perusahaan besar swasta dalam negeri ataupun luar negeri maupun dari konglomerat-konglomerat," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI