Suara.com - Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, guru Jakarta International School, bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2015).
Mereka bebas setelah keluar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Usai menghirup udara segar, Neil mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih untuk dukungan. Setelah 13 bulan, kami senang dengan sistem hukum Indonesia sudah membuktikan dan membuat keputusan yang benar," kata Neil kepada wartawan.
Ferdinand juga menyampaikan kebahagiannya. Ia bersyukur dengan keputusan pengadilan.
"Semoga hal semacam ini tak terjadi lagi," kata Ferdinand.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mereka tidak bersalah. Sebelumnya, pada April 2015 lalu, hakim Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan kedua guru bersalah dalam kasus pelecehan seksual dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.