Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bisa menyediakan payung hukum kepada para tukang ojek. Terlebih setelah adanya perekrutan driver Gojek secara besar-besaran.
"Masalahnya, Gojek landasan hukumnya belum ada. Tapi ojek itu dibutuhkan di DKI dan sangat membantu. Usul saya kepada Kemenhub segera bahas aturan angkutan ojek," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Djarot mengharapkan Kemenhub segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena daam UU tersebut tidak mengatur tentang keberadaan ojek sebagai salah satu moda transportasi umum.
"Harus ada penyempurnaan UU. Ini sudah dalam persaingan dan harus dikontrol. Kita juga nggak tahu berapa kebutuhan ojek di DKI," kata Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar itu mengatakan, apabila adanya payung hukum bagi para tukang ojek nantinya pemetaan kebutuhan ojek di Ibu Kota akan dilakukan. Nantinya para perusahaan ojek berbasis android atau ojek online akan mengukur keperluan driver-nya.
"Bagaimana petanya di lapangan kan yang tahu perusahaan (ojek). Jadi perusahaan bisa rekrut atas dasar kebutuhan di lapangan," jelas Djarot.