Suara.com - Pengacara dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, Hotman Paris Hutapea menyatakan jika kasus sodomi yang dituduhkan ke kliennya penuh rekayasa. Kedua kliennya itu divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi.
"Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 10 Agustus dinyatakan keduanya tidak bersalah. Ini suratnya, tanda tangannya asli dari Pengadilan Tinggi. Sekarang tim lawyer saya lagi ke Kejari untuk urus surat-suratnya," kata Hotman, di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (14/8/2015).
Kecurigaan rekayasa tersebut karena tidak adanya bukti yang kuat. Keputusan Pengadilan Jakarta Selatan yang dinilai tidak benar.
"Keputusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan itu amburadul, masa Dubes Inggris datang melihat warganya dianggap bukti petunjuk. Salah satu dokter di Rumah Sakit Pondok Indah tempat korban melakukan visum mengaku korban tidak mengalami pelecehan seksual. Saat datang ke IGD juga cuma diperiksa satu jam, mana ada alat anuskopi di IGD," tambahnya.
Lebih jauh Hotman mengatakan, bahwa pihak dari korban sudah menyatakan anaknya tidak terindikasi menjadi korban sodomi.
"Kemudian, ketika dilakukan visum di rumah sakit di Singapura, Ibu Dewi bersyukur lewat WhatsAap setelah tahu anaknya bebas dari sodomi," ujar Hotman.
Hotman pun melaporkan beberapa pihak ke mabes polri terkait rekayasa tersebut. Menurut Hotman, dalam laporan tersebut terdapat tiga dokter dari Rumah Sakit Pondok Indah.
Berdasarkan surat laporan nomor LP/495/IV/2015/Bareskrim tanggal 15 April 2015 atas nama Fransisca Lindia Warastuti tertulis enam nama yang dilaporkan, dua nama merupakan orangtua korban DR dan TR.
"Kita sudah laporkan ada 3 dokter dari Rumah Sakit Pondok Indah, saat ini sedang diselidiki," ujar Hotman.