Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan tersangka O. C. Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2015). Sidang ini diajukan Kaligis karena dia tidak terima ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"(Praperadilan) kalau tidak salah tanggal 18 Agustus, kita akan datang, (terkait penundaan) mekanisme meminta penundaan lazim dan secara hukum dibenarkan," kata pimpinan sementara KPK Johan Budi S. P. di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Jadwal sidang tersebut merupakan penundaan dari jadwal semula, Selasa (11/8/2015).
Terkait tudingan pengacara Kaligis yang menyebutkan KPK berupaya meruntuhkan upaya praperadilan Kaligis dengan tidak menghadiri sidang pada Selasa (11/8/2015), Johan mengatakan itu tidak benar. Johan mengatakan waktu itu KPK sedang sibuk mengikuti sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua.
"Waktu itu biro hukum terbatas dan berbarengan dengan sidang praperadilan RS," katanya.
Kaligis menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 14 Juli 2015. Dia ditahan di Rutan Guntur. Dia diduga sebagai sumber dana untuk menyuap hakim dan panitera.
"(Praperadilan) kalau tidak salah tanggal 18 Agustus, kita akan datang, (terkait penundaan) mekanisme meminta penundaan lazim dan secara hukum dibenarkan," kata pimpinan sementara KPK Johan Budi S. P. di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Jadwal sidang tersebut merupakan penundaan dari jadwal semula, Selasa (11/8/2015).
Terkait tudingan pengacara Kaligis yang menyebutkan KPK berupaya meruntuhkan upaya praperadilan Kaligis dengan tidak menghadiri sidang pada Selasa (11/8/2015), Johan mengatakan itu tidak benar. Johan mengatakan waktu itu KPK sedang sibuk mengikuti sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua.
"Waktu itu biro hukum terbatas dan berbarengan dengan sidang praperadilan RS," katanya.
Kaligis menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 14 Juli 2015. Dia ditahan di Rutan Guntur. Dia diduga sebagai sumber dana untuk menyuap hakim dan panitera.