Saudara-saudara yang saya hormati,
Dari sisi belanja, peningkatan ruang fiskal ditempuh melalui efisiensi subsidi, efisiensi belanja operasional, dan pengendalian belanja yang wajib dialokasikan. Selain itu, juga melalui peningkatan belanja produktif yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur serta ketahanan pangan dan energi guna meningkatkan daya saing dan kapasitas perekonomian nasional.
Dengan memperhatikan strategi pembangunan nasional, kebutuhan pendanaan, dan penyelenggaraan Pemerintahan, anggaran belanja Pemerintah Pusat dalam RAPBN tahun 2016 diarahkan untuk kebijakan-kebijakan sebagai berikut:
Pertama, melanjutkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pembangunan.
Kedua, meningkatkan efektivitas pelayanan program Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan.
Ketiga, mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Keempat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial yang tepat sasaran.
Kelima, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Keenam, mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ke Dana Alokasi Khusus.
Ketujuh, melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional.
Kedelapan, menyediakan dukungan bagi pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Dalam upaya mendukung pelaksanaan kebijakan belanja negara, Pemerintah mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp 313,5 triliun atau 8,0 persen. Anggaran tersebut lebih besar dari alokasi anggaran infrastruktur dalam APBNP tahun 2015. Alokasi ini akan digunakan antara lain untuk pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, dan bandara, termasuk bandara perintis agar konektivitas dan pemerataan antarwilayah menjadi lebih baik.
Sementara itu, dalam RAPBN 2016 subsidi dianggarkan sebesar Rp 201,4 triliun. Subsidi dialokasikan untuk subsidi energi sebesar Rp 121,0 triliun, dan subsidi non-energi sebesar Rp 80,4 triliun. Sejalan dengan itu, Pemerintah menata ulang kebijakan subsidi, dengan menyusun sistem seleksi penerima yang tepat sasaran.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah akan menggunakan basis data yang transparan, dan akan menata ulang sistem penyaluran subsidi yang lebih akuntabel. Dengan begitu, anggaran subsidi diharapkan dapat dialihkan untuk belanja yang lebih produktif, sehingga efisiensi dan kualitas belanja negara dapat ditingkatkan guna mempercepat perwujudan Nawacita.
Hal lain yang juga menjadi perhatian Pemerintah adalah kedaulatan pangan khususnya menyangkut produksi padi, jagung, kedelai, gula, daging serta ikan. Untuk mencapai target kedaulatan pangan tersebut, Pemerintah memberikan dukungan antara lain melalui perluasan areal pertanian serta infrastruktur pendukungnya, termasuk pembangunan jaringan irigasi.
Pimpinan dan anggota Dewan yang saya hormati,
Pemerintah juga tetap mengalokasikan anggaran perlindungan sosial khususnya untuk masyarakat tidak mampu. Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan cakupan bantuan untuk keluarga sangat miskin dengan perluasan bantuan tunai bersyarat menjadi 6 juta keluarga, peningkatan kepesertaan penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional kepada 92,4 juta jiwa dan penyesuaian besaran premi Penerima Bantuan Iuran, serta pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program-program perlindungan sosial lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat tentunya tetap menjadi fokus Pemerintah.
Pada tahun 2016 mendatang, Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kualitas anggaran melalui beberapa langkah.
Pertama, mengarahkan pada semua Kementerian/Lembaga untuk menyusun perencanaan program pembangunan dan anggaran yang lebih baik dan efektif dengan berbasis kinerja.
Kedua, meminta kepada semua Kementerian/Lembaga untuk memulai pra lelang proyek-proyek dan kegiatan di tahun 2016 lebih awal, agar kegiatan pembangunan efektif mulai berjalan pada Januari 2016.
Ketiga, tetap mengendalikan anggaran untuk kegiatan yang konsumtif dan kurang produktif, khususnya belanja operasional.
Keempat, meningkatkan langkah monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
Melalui langkah-langkah tersebut diharapkan program-program pembangunan di tahun 2016 benar-benar dapat mencapai sasaran pembangunan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, serta pemerataan pembangunan nasional.
Saudara Ketua, Para Wakil Ketua, dan Para Anggota Dewan yang saya muliakan,
Sebagai penjabaran Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah dan desa, akan dilakukan beberapa perubahan:
Pertama, meningkatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sehingga lebih besar dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga. Hal itu mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, melakukan perubahan struktur dan ruang lingkup Transfer ke Daerah dan Dana Desa agar lebih sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan kebutuhan pendanaan pembangunan daerah.
Ketiga, melakukan reformulasi dan penguatan kebijakan alokasi Transfer ke Daerah, khususnya kebijakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah.
Keempat, meningkatkan alokasi Dana Desa secara bertahap untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tahun 2016, Pemerintah melakukan perubahan kebijakan alokasi Dana Alokasi Khusus dengan mekanisme penyampaian usulan kegiatan dan kebutuhan pendanaan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. Usulan tersebut digunakan sebagai dasar penentuan alokasi Dana Alokasi Khusus sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Di samping itu, Dana Desa akan difokuskan untuk mengurangi kesenjangan antara desa-kota dan mendorong kemandirian desa.
Berdasarkan arah kebijakan dan sasaran-sasaran yang saya kemukakan tadi, anggaran belanja negara dalam RAPBN tahun 2016 dialokasikan sebesar Rp 2.121,3 triliun yang terdiri dari belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.339,1 triliun, yang mencakup belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 780,4 triliun dan belanja Non-Kementerian/Lembaga sebesar Rp 558,7 triliun, serta alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 782,2 triliun.
Hadirin sekalian yang berbahagia,
Di sisi pembiayaan, kebijakan yang ditempuh antara lain dengan mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif, memberdayakan peran swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah dalam percepatan pembangunan infrastruktur, serta melakukan inovasi kreatif pada instrumen pembiayaan.
Sebagai konsekuensi dari percepatan pembangunan infrastruktur, Pemerintah memerlukan kebijakan fiskal yang ekspansif, sehingga berdampak pada terjadinya defisit anggaran. Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal, defisit anggaran tersebut akan ditutup oleh sumber-sumber pembiayaan dari dalam dan luar negeri. Sumber pembiayaan luar negeri dipilih secara selektif sehingga bersifat tidak mengikat dan dengan biaya yang lebih rendah.
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Dari uraian RAPBN tahun 2016 yang saya kemukakan tadi, secara garis besar postur RAPBN tahun 2016 dapat saya sampaikan sebagai berikut.
Total pendapatan negara direncanakan mencapai Rp 1.848,1 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.565,8 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 280,3 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 2,0 triliun. Sementara itu, total belanja negara mencapai sebesar Rp 2.121,3 triliun yang terdiri dari belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.339,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 782,2 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran dalam RAPBN Tahun 2016 adalah sebesar Rp 273,2 triliun atau 2,1 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Defisit RAPBN Tahun 2016 tersebut akan dibiayai dengan pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri sebesar Rp 272,0 triliun dan luar negeri neto sebesar Rp 1,2 triliun.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota DPR RI,
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Lembaga-Lembaga Negara,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Demikianlah penjelasan saya mengenai Pokok-Pokok RAPBN Tahun 2016. Saya berharap pembahasan RUU tentang APBN serta Nota Keuangan Tahun 2016 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan karunia-Nya kepada kita semua, dalam upaya kita menuju bangsa dan negara yang berdaulat secara politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Dirgahayu Republik Indonesia!
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Om Shanti Shanti Shanti Om,
Namo Buddhaya.
Merdekaaaa....!