Suara.com - Lima pedagang di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat, yang ketahuan menjual makanan mengandung formalin dan boraks langsung diberi sanksi berupa surat peringatan 1.
"Langsung kita kasih SP 1, (nantinya ada SP) 2 sampai 3. Kalau ada temuan lagi di satu pedagang yang sama, akan kita usir dari Lenggang Jakarta," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan DKI Irwandi, Jumat (14/8/2015).
Terungkapnya pedagang pakai bahan pengawet mayat saat KUMKMP dan Badan Pengawas Obat dan Makanan sidak Lenggang Jakarta pada Kamis (13/8/2015) kemarin.
Irwandi menambahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menginstrusikan kepada KUMKMP apabila ada pedagang yang menjual makanan berbahaya harus ditindak.
"Lenggang Jakarta ini kebanggaan Pak Gubernur. Makanya kalau ada pedagang yang terindikasi menjual makanan berbahaya, langsung kita sikat," kata Irwandi.