Laporkan KPK Menculik, Kaligis Diperiksa Bareskrim 18 Agustus

Jum'at, 14 Agustus 2015 | 15:26 WIB
Laporkan KPK Menculik, Kaligis Diperiksa Bareskrim 18 Agustus
Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Bareskrim Polri segera memeriksa tersangka O. C. Kaligis. Pemeriksaan ini terkait laporan anak Kaligis dan pengacaranya atas tindakan KPK saat menciduk Kaligis terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN, Medan, Sumatera Utara.

"Sudah kirimkan surat ke Pak OC untuk diperiksa nanti tanggal 18 Agustus," kata Bernard Kaligis, salah satu anak Kaligis, di kantor DPP AAI Plaza Gani Djemat, Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).

Bernard mengatakan Kabareskrim Komjen Budi Waseso sudah berjanji menindaklanjuti kasus tersebut.

Sementara itu, KPK belum menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri terkait kasus Kaligis.

"Belum ada surat permintaan ke KPK soal memeriksa OCK yang sampai ke pimpinan," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi S. P.

Untuk memeriksa Kaligis, Bareskrim Polri harus minta izin KPK karena Kaligis merupakan tahanan KPK.

Kubu Kaligis melaporkan KPK ke Bareskrim dengan tuduhan penculikan. Mereka menuding penyidik menyalahi prosedur saat membawa Kaligis dari Hotel Borobudur ke kantor KPK pada 14 Juli 2015.

Menurut mereka petugas KPK tidak menunjukkan surat apapun saat menangkap Kaligis. Termasuk, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan. KPK membantah tudingan tersebut dan menegaskan telah mengikuti prosedur.

REKOMENDASI

TERKINI