Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo belum perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pelaksanaan pilkada serentak. Hal ini terkait dengan empat daerah yang pilkada-nya ditunda gara-gara hanya diikuti satu pasangan calon.
"Belum-belum-belum (butuh Perppu). Itu nyatanya jalan seperti biasa. Belum genting sekali dan di daerah-daerah masih verifikasi kan. Tapi itu tergantung presiden," kata Yasonna ketika menghadiri sidang tahunan Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Menurut Yasonna, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan solusi untuk empat daerah tersebut. Salah satunya menunjuk pelaksana tugas kepala daerah untuk dua atau tiga tahun sampai pelaksanaan pilkada 2017.
"Kita akan bicarakan dengan Mendagri," ujarnya.
Empat daerah yang hanya memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.