Suara.com - Jabatan kepala staf kepresidenan saat ini memunculkan perbedaan pendapat setelah Luhut Pandjaitan diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Meski dilantik menjadi menteri, Presiden Joko Widodo tidak langsung memberhentikan Luhut dari kepala staf rumah tangga Presiden. Sebaliknya, Luhut merangkap jabatan tersebut untuk sementara waktu sampai ada keputusan selanjutnya dari Presiden.
Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan setelah Luhut dilantik jadi menteri kantor Staf Kepresidenan otomatis akan berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Menurut dia, selama perubahan struktural lembaga belum resmi terbentuk, untuk sementara tugas-tugas kepala staf kepresidenan akan dijalankan sekretaris kabinet karena memiliki kemiripan.
Tapi, Menteri Luhut menilai tidak tepat kalau kepala staf kepresidenan berada di bawah koordinasi sekretaris kabinet.
"Kalau (berdasarkan) Keppres-nya (Kepala Staf Presiden) di bawah Presiden," kata Luhut di sela acara rapat tahunan di DPR/MPR/DPD, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Luhut tidak tahu apakah nanti jabatan kepala staf kepresidenan dievaluasi atau tidak.
"Siapa yang bilang akan dievaluasi?" kata dia. "Saya tidak tahu. Menurut saya biar saja seperti sekarang, karena bisa memberikan saran secara mandiri pada berbagai bidang, tapi itu terserah Presiden."
Luhut mengatakan saat ini Presiden tengah mencari orang yang tepat untuk menduduki kepala staf kepresidenan.
"Presiden sedang mencari pengganti saya, kita tunggu saja. (Siapa penggantinya) Kalau itu nanya Presiden, makannya mungkin Presiden masih cari orang yang pas. Yang bisa bantu Presiden. Harapannya segera," kata dia.