Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Medan, Sumatera Utara untuk mengumpulkan rekam jejak terjadinya perkara suap hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan sejumlah data yang terkait kasus korupsi yang bermula dari penyalahgunaan Bantuan Sosial di Pemerintah Provinsis Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dokumen tersebut ditemukan di tiga kantor Dinas Pemprov Sumut, dan Kantor DPRD Provinsi Sumut.
"Penggeledahan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap hakim PTUN Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2015).
Priharsa menjelaskan, sebanyak empat kardus dokumen yang disita dari tiga kantor Dinas dan DPRD tersebut. Namun, dari sejumlah dokumen tersebut, ada juga dokumen yang terkait dengan Bansos Pemprov Sumut.
"Iya, itu berkaitan dengan dokumen Bansos juga, kan berkaitan," kata Priharsa.
Kasus korupsi dana Bansos yang dahulu ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ini menjadi sumber munculnya kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menjerat Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pasalnya, karena adanya kegiatan penyelidikan kasus Bansos itu, pihak Pemprov Sumut menggugat Kejati Sumut ke PTUN Medan.
Alhasil, Pemprov Sumut yang mengajukan gugatannya melalui Kepala Biro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis pun dimenangkan oleh hakim PTUN. Namun, ternyata kemenangan tersebut berkat adanya aksi suap yang dilakulan oleh pengacara Fuad, yakni O.C. Kaligis melalui anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.