Suara.com - Dua pasangan kekasih diserahkan ke kantor Satpol PP dan Polisi Wilayatul Hisbah Banda Aceh setelah ketahuan berduaan di kamar kos di Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Pasangan tersebut ditangkap pemilik kos pada Kamis (13/8/2015) sekitar pukul 01.00 Wib.
Setelah ditangkap, mereka sempat diamankan ke Polsek Baiturahman. Baru pada pukul 04.00 Wib, diserahkan kepada Polisi Wilayatul Hisbah.
Satu pasangan, masing-masing lelaki berinisial RM (28) asal Bireun dan yang perempuan berinisial NR (25) asal Langsa. Kemudian pasangan BW (20) asal Bener Meriah dan perempuannya PR (17) dari Sigli.
"Yang laki-lakinya mengendap di dalam kamar. Agar tidak ketahuan, mereka matikan lampu kamar kos, jadi kelihatan kayak sudah tidur," kata Kasi Penegakan Syariah Islam Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif, di Banda Aceh.
Namun, aksi mereka terendus juga oleh pemilik kos. Pada pukul 01.00 Wib, pemilik kos menggedor pintu kamar kedua remaja putri. Alhasil, di dalam kamar didapati lelaki yang merupakan pasangan mereka.
"Antara pemilik kos dan laki-laki pacar mereka itu sempat berkelahi. Tapi karena mendapat perlawanan lagi dari pemilik kos, mereka nggak bisa buat apa-apa. Ditangkap, baru diserahkanlah mereka kepada aparatur kampung dan polisi sebelum kita datang menjemput,"ujar Evendi.
Atas perbuatan berdua-duaan di dalam kamar kos, pasangan remaja tersebut didakwa telah melanggar Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum).
"Mereka wajib lapor dan mendapat pembinaan rutin," katanya. [Alfiansyah Ocxie]