Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanyakan langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat panitia khusus terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada APBD 2014. Soalnya, kata dia, pemerintah baru sekal ini memperoleh status Wajar Dengan Pengecualian dari BPK.
"Pernah nggak DPRD bikin pansus BPK sebelumnya? Terus pansus aset," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Ahok menginginkan anggota dewan juga menyelidiki aset-aset DKI pada pemerintahan sebelumnya yang bermasalah, seperti di Kuningan, Jakarta Selatan, Bantargebang, dan Tanah Abang.
"Soal aset di Kuningan sejak 92 kenapa dulu bisa dapat WTP (wajar tanpa pengecualian), sekarang dapat WDP, ya bikin pansus dong. Aset-aset begitu konyol. Dan pernah nggak bikin pansus penerimaan parkir kenapa begitu kecil. Supaya bisa tahu kenapa penerimaan begitu kecil. Ada nggak pansus selidiki itu," kata Ahok.
"Jalan Sabang (dulu pendapatan DKI hanya) Rp500 ribu per hari, pas dipasang mesin Rp10 juta pendapatannya, Kelapa gading Rp1 juta dipasang mesin Rp50 juta. Pansus pajak pernah belum? Ini harus dibuat semua," Ahok menambahkan.
Seperti diketahui, saat ini DPRD melalui Pansus LHP BPK tengah fokus meminta keterangan eksekutif.
Ada enam masalah yang paling disoroti DPRD DKI, yaitu:
Pertama, pengawasan dan pengendalian kerjasama pemanfaatan aset tanah seluas 30,88 hektar di Mangga Dua dengan PT. DP Lemah dan tidak menjamin keamanan aset pemerintah Pemprov DKI.
Dua, pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras yang tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.
Tiga, penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI Jakarta kepada PT. TJ (BUMD) melalui inbreng tidak sesuai ketentuan.
Empat, penyerahan aset inbreng Pemprov DKI berupa tanah 794.830,05 m2, bangunan seluas 234 m2, dan tiga blok apartemen belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD.
Lima, kelebihan pembayaran biaya premi asuransi kesehatan senilai Rp3,76 miliar.
Enam, administrasi pengelolaan dana biaya operasional pendidikan tidak tertib dan terdapat pengeluaran dana BOP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp3,05 miliar.