Suara.com - Bakal Calon Wali Kota Surabaya Rasiyo mengajukan pengunduran diri dari jabatan komisaris utama Bank Usaha Mikro Kecil Menengah Jawa Timur karena mendaftar sebagai peserta pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya 2015.
"Benar. Saya akan mundur sebagai komisaris utama di Bank UMKM Jatim," ujar mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Kamis (13/8/2015).
Selain sebagai bentuk keseriusannya mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di Kota Pahlawan untuk lima tahun ke depan, ia juga mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bab II tentang Persyaratan Calon dan Pencalonan Bagian Kesatu, Pasal 4 ayat (1) huruf t.
Dalam peraturan disebutkan bahwa WNI dapat menjadi calon wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
"Setelah ditetapkan calon maka masih ada waktu 60 hari untuk proses pengunduran diri saya. Yang jelas, ini bukti keseriusan bertarung di Pilkada Surabaya," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim tersebut.
Secara terpisah, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan sebagai bank milik BUMD dan posisi Rasiyo yang menjabat sebagai komisaris utama, maka yang bersangkutan akan mundur.
"Kalau memang peraturannya mundur maka ya harus mundur. Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Rasiyo bahwa pejabat BUMD juga diharuskan mundur, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Rasiyo bersama Dhimam Abror Djuraid mendaftar ke KPU Surabaya, Selasa (11/8), sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional. (Antara)