Kasus Suap PTUN, KPK Geledah Tiga Kantor Dinas di Medan

Kamis, 13 Agustus 2015 | 14:40 WIB
Kasus Suap PTUN, KPK Geledah Tiga Kantor Dinas di Medan
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan terhadap  tiga kantor dinas di Medan, Sumatera Utara. Hal ini dilakukan dalam mencari bukti dan  jejak-jejak kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan oleh Pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

"Hari ini penyidik kembali melakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2015).

Priharsa menjelaskan, tiga kantor dinas yang disisir adalah Dinas Kesehatan, jalan HM Yamin 441, Dinas Pendidikan, Jalan Teuku Cik Ditiro 1D. "Dan Dinas Bina Marga, Jalan Sakti Lubis," tambah dia.

Rabu 12 Agustus kemarin, KPK juga menyisir tiga tempat di Medan. Pertama, Rumah Gubernur di Jalan Seroja. Lalu, penyidik juga mendatangi Pendopo Gubernur, di Jalan Sudirman. Ketiga, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan.

Sementara, Selasa 11 Agustus, KPK juga sudah menggeledah rumah Evy Susanti, istri Gatot Pujo, di Tebet. Lembaga antikorupsi juga menyisir rumah dua pengacara dari OC Kaligis and Associate yakni Iwan Yulius Irwansyah di Permata Hijau dan Yenny Octarina Misnan di Kemayoran.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, antara lain Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kantor pengacara OC Kaligis, dan Kantor PTUN Medan. Lembaga antikorupsi itu juga sudah menyisir rumah empat tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN Dermawan Ginting, Hakim PTUN Amir Fauzi, dan Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI