Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013, Victor Anonius, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/8/2015).
Kedatangannya terkait rencana pemeriksaan tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang ternyata Gatot tidak mau memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa terkait kasus bansos.
"Saksinya belum siap, kita panggil ulang lagi, Selasa pekan depan, itu alasannya belum siap," kata Viktor di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Sikap Gatot, kata Viktor, tidak akan menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi bansos. Victor mengatakan Kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK untuk bisa meminjam dokumen terkait kasus bansos.
"Nggak (mengahalang-halangi), (untuk barang bukti) kan kita bisa saling pinjam dokumen(dengan KPK)," kata Victor.
Mengenai permintaan Gatot agar KPK mengambil alih penanganan kasus bansos, Viktor menegaskan Kejagung tidak akan melimpahkan ke KPK.
"Lihat nanti. Ini masih tahap awal. Pokoknya kita koordinasi dengan KPK dan masing-masing menangani kasusnya. Kejagung menangani bansos, KPK menangani OTT-nya. Itu jelas ya," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana bansos berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan.
Putusan PTUN pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK menemukan dugaan suap dalam proses putusan PTUN yang kemudian menyeret pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Saat ini, Kejagung masih menelusurinya. Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi.
Viktor mengatakan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini sama sekali berbeda. Kejaksaan, katanya, menangani bagian dugaan korupsi bansos.
Kedatangannya terkait rencana pemeriksaan tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang ternyata Gatot tidak mau memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa terkait kasus bansos.
"Saksinya belum siap, kita panggil ulang lagi, Selasa pekan depan, itu alasannya belum siap," kata Viktor di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Sikap Gatot, kata Viktor, tidak akan menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi bansos. Victor mengatakan Kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK untuk bisa meminjam dokumen terkait kasus bansos.
"Nggak (mengahalang-halangi), (untuk barang bukti) kan kita bisa saling pinjam dokumen(dengan KPK)," kata Victor.
Mengenai permintaan Gatot agar KPK mengambil alih penanganan kasus bansos, Viktor menegaskan Kejagung tidak akan melimpahkan ke KPK.
"Lihat nanti. Ini masih tahap awal. Pokoknya kita koordinasi dengan KPK dan masing-masing menangani kasusnya. Kejagung menangani bansos, KPK menangani OTT-nya. Itu jelas ya," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana bansos berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan.
Putusan PTUN pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK menemukan dugaan suap dalam proses putusan PTUN yang kemudian menyeret pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Saat ini, Kejagung masih menelusurinya. Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi.
Viktor mengatakan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini sama sekali berbeda. Kejaksaan, katanya, menangani bagian dugaan korupsi bansos.