Ahok: KJP Sudah Tak Bisa Tarik Tunai

Kamis, 13 Agustus 2015 | 13:24 WIB
Ahok: KJP Sudah Tak Bisa Tarik Tunai
Pembagian Kartu Jakarta Pintar atau KJP [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan baru terkait Kartu Jakarta Pintar. Aturan dibuat setelah terjadi penyalahgunaan kartu oleh warga dengan belanja kebutuhan di luar sekolah anak.

"Jadi saya kira sistem ini udah paling bener, kalau kita mau bikin 100 persen tepat sasaran ada hukum yang tepat, kita udah non tunai sekalian, supaya dia nggak bisa belanja," Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015). "Saya sudah sampaikan karena sistem itu kemungkinan dia main, toh kita bantuan untuk beli peralatan sekolah. 97 persen lebih tepat sasaran."

Ahok menambahkan saat ini pemerintah telah bekerjasama dengan toko perlengkapan sekolah di Jakarta untuk menyukseskan program KJP.

"Kita udah kerjasama, sekarang toko buku ternama sudah hampir 100 terpasang EDC (Electronic Data Capture). Jadi mereka bisa belanja. Kita juga lagi masuk ke tanah abang yang jual perlengkapan termasuk di Pasar Pagi Asemka. Kalau ini bisa masuk lagi dia bisa belanja lagi," kata Ahok.

Ahok juga berencana menggandeng BCA karena memiliki ATM lebih banyak. Kerjasama tersebut nantinya juga akan dibarengi dengan pengawasan agar KJP tidak disalahgunakan lagi.

"Hari ini kita dari (Bank) DKI akan ketemu BCA, karena dia yg punya prima jasa, ATM bersama kan lebih banyak mereka. Yang tersebar di Jakarta kan BCA. Kita mau bisa nggak anda kunci yang tidak jual peralatan sekolah nggak bisa pakai KJP," kata Ahok.

Tahun 2015, KJP diberikan kepada 489.150 murid yang terdiri dari 291.500 murid sekolah negeri dan 197.250 murid sekolah swasta.

Tiap murid SD mendapatkan dana KJP Rp210 ribu per bulan, SMP Rp260 ribu per bulan, SMA Rp375 ribu per bulan, dan SMK Rp 390 per bulan.

Saat ini, para siswa tidak bisa lagi menarik uang Rp50 ribu untuk SD setiap dua minggu, dan Rp50 ribu untuk SMP dan SMA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI