Disetujui DPRD atau Tidak, Ahok Tetap Lantik Wali Kota Jaksel

Kamis, 13 Agustus 2015 | 10:33 WIB
Disetujui DPRD atau Tidak, Ahok Tetap Lantik Wali Kota Jaksel
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dipastikan melantik Tri Kurniadi menjadi Wali Kota Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Tri akan menggantikan Syamsudin Noor yang belum lama ini dicopot oleh Ahok lantaran dinilai "terlalu baik" kepada bawahan.

"Saya nggak tahu (kapan lantik Tri), Jumat ini atau gimana gitu. Lagi saya tunggu aja siapin suratnya apa buat besok," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Ahok mengatakan sudah memberitahukan rencana pelantikan tersebut kepada DPRD.

Mantan Bupati Belitung Timur mengatakan kalau dewan tak setuju pergantian tersebut, pemerintah akan tetap melantik Tri.

"Sebetulnya kita sih udah pemberitahuan DPRD, dia kalau nggak setuju, kita tetap bisa lantik. Karena nggak ada UU mengatur, mesti persetujuan DPRD mengangkat wali kota. Hanya memberitahukan kepada DPRD gitu lho," kata Ahok.

Pergantian pejabat wali kota tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1532 Tahun 2015 tentang pemberhentian, pemindahan, dan pengangkatan pimpinan tinggi pratama. Keputusan tersebut ditandatangani Ahok pada 6 Agustus 2015.

Sebelumnya, Ahok menilai Syamsudin "terlalu baik" kepada bawahan.

"Karena berapa kali kita minta (copot) lurah, pekerja lapangan (yang jelek) nggak diturutin. (Syamsudin) orangnya terlalu baik," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (10/8/2015).

Ahok menilai orang yang "terlalu baik" atau tidak tegas, kurang cocok untuk menduduki jabatan pemimpin di Jakarta. Bagi Ahok, Jakarta membutuhkan orang yang tak hanya sekedar baik, tapi juga tegas untuk Jakarta yang lebih baik.

Menurut Ahok, Syamsudin terlalu melindungi bawahan. Banyak contoh bawahan Syamsudin yang bekerja tidak baik, namun masih dipertahankan.

REKOMENDASI

TERKINI