Kejati Akan Keluarkan Sprindik Baru Soal Korupsi Gardu Listrik

Kamis, 13 Agustus 2015 | 09:29 WIB
Kejati Akan Keluarkan Sprindik Baru Soal Korupsi Gardu Listrik
Gardu listrik
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk listrik yang sempat menjerat mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan.

Penyelidikan kasus itu sempat terhenti Pengadilan‎ Negeri Jakarta Selatan memenangkan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan.

Hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-752/01/F.1/06/2015, tanggal 5 Juni 2015, yang menjadi dasar penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah dan tak berdasar hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan bahwa sprindik baru diterbitkan berdasarkan petunjuk hakim dalam putusan praperadilan.‎

"Tentu kami akan keluarkan sprindik baru sesuai dengan petunjuk hakim, yang dianggap salah kami perbaiki," kata Waluyo saat dihubungi, Kamis (13/8/2015).‎

Waluyo mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku termohon telah menerima salinan putusan praperadilan Dahlan Iskan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 11 Agustus lalu.

Jaksa penuntut, lanjutnya, akan mempelajari putusan hakim tunggal Lendriaty Janis tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kami akan pelajari putusan praperadilan hakim," ujarnya.

Seperti diketahui, pembangunan megaproyek 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang digelar pada Desember 2011, seharusnya rampung pada 2013. Tapi, proyek itu justru terbengkalai.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menahan sembilan tersangka di LP Cipinang.

Kesembilan tersangka, yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI