Suara.com - Staf Khusus Bidang Politik dan Media Kantor Staf Kepresidenan Atmaji Sumarkidjo mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Luhut Binsar Panjaitan agar merangkap jabatan sebagai Menkopolhukam sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Atmaji menerangkan, tidak akan ada perubahan tugas dan fungsi dari Kantor Staf Kepresidenan.
"Yang ada hanya tambahan tugas pada Pak Luhut," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Dia sekaligus menegaskan, tidak ada landasan hukum yang melarang soal rangkap jabatan.
"Itu sepenuhnya teritori Presiden untuk menentukan," katanya.
Menurutnya juga tidak disebutkan sampai kapan Luhut akan merangkap dua jabatan tersebut.
"Kalau Pak Luhut jelaskan ke kami, beliau akan jalankan perintah Presiden. Kita tidak tahu (ke depan), tergantung Presiden," katanya.
Menurut dia, fungsi Staf Kepresidenan memiliki bidang-bidang tertentu dimana salah satunya termasuk Polhukam sehingga diharapkan bisa bersinergi terutama dalam fungsi tersebut.
Sementara soal lokasi dimana Luhut akan berkantor, ia mengatakan hal itu merupakan persoalan teknis.
"Itu teknis saja beliau berkantor di sana (Kemenkopolhukam) bisa, di sini (Komplek Istana) bisa. Jaraknya cuma 7 menit," katanya. (Antara)