Suara.com - Mabes Polri mengamankan dan memeriksa tiga pengusaha peternakan sapi di Tangerang, Banten, yang diduga sengaja menimbun ribuan sapi, alias tidak melakukan kegiatan pemotongan.
Penahanan itu menyusul operasi yang dilakukan tim Subdit Indag Bareskrim Polri yang sengaja memeriksa tempat penggemukan sapi atau feedloter milik PT Brahman Perkasa Sentosa di Sepatan, Tangerang, dan PT Tangjung Unggul Mandiri pada Rabu petang (12/8/2015).
Direktur Kasubdit Indag Kombes Helmy Santika mengungkapkan, saat polisi memeriksa lokasi, terdapat 3.164 ekor sapi, dimana 500 diantaranya sudah memenuhi persyaratan untuk dijual atau dipotong.
“Namun (pengusaha peternakan) tidak dilakukan (pemotongan) melainkan tetap berada di peternakan PT BPS,” kata Helmi seperti keterangan tertulis yang diterima suara.com malam ini.
Adapun tiga pengusaha peternakan yang diamankan, yakni Buntoro Hasan, Pudjantoro Hasan dan Sanko hasan yang juga pemilik PT Tanjung Unggul Mandiri.
“Informasi yang diperoleh bahwa sejak sehari sebelum lebaran sampai dengan saat ini tidak melakukan kegiatan melepas, menjual ke rumah potong (hewan),” lanjutnya lagi.
Kepolisian kini juga sudah memasang garis polisi di lokasi, di ajakan Kampung Kelor no 33, Sepatan Tangerang.
Tak lupa penyidik juga menyita sementara semua dokumen, termasuk data keluar masuk sapi.