Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah memutuskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait calon tunggal di sejumlah daerah.
"Tidak ada Perppu. Kita jalankan aturan saja. Undang-undang menyebut bahwa kalau satu ya harus mengulang tahun depan. Harus nanti menunggu tahun 2017," kata Kalla ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Kalla menegaskan pemerintah tetap akan menunda daerah yang hanya memiliki calon kepala daerah tunggal.
"Kalau tidak memenuhi syarat maka harus ditunda pada Pilkada berikutnya," jelas Wapres.
Pilkada serentak akan digelar di lebih 200 Kabupaten/Kota pada akhir 2015. Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah hingga pada 11 Agustus 2015 di sejumlah daerah yang hanya memiliki satu calon.
Selama masa perpanjangan tersebut, hanya terdapat tiga daerah (Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan dan Kota Samarinda) yang menambah calon kepala daerahnya.
Sementara itu, empat daerah yang akan menunda Pilkada terdiri dari Kabupaten Timur Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur dan Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat. Dengan keputusan ini maka pelaksanaan Pilkada di empat daerah itu akan digelar pada 2017. (Antara)
Wapres: Pemerintah Takkan Terbitkan Perppu Pilkada
Esti Utami Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2015 | 20:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Potret Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil Nyoblos di Bandung
27 November 2024 | 19:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI