Besok, Kejaksaan Agung Akan Periksa Gubernur Sumut

Rabu, 12 Agustus 2015 | 19:49 WIB
Besok, Kejaksaan Agung Akan Periksa Gubernur Sumut
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, saat ditahan KPK. (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menjadwalkan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho Kamis (13/8) besok. Gatot akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011 hingga 2013.

"Kalau tidak ada halangan besok kami akan periksa yang bersangkutan," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Kantornya, Rabu (12/8/2015).

Turin menjelaskan, Kejaksaan masih berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan tempat pemeriksaan Gatot. Sebab, saat ini Gatot sudah menjadi tahananan KPK sebagai tersangka pada kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami masih berkoordinasi dengan KPK untuk tempat pemeriksaan Gatot," kata Turin.

Dari informasi yang dihimpun Suara.com, kemungkinan Gatot akan diperiksa di Rumah Tahanan Cipinang atau di Kantor KPK.

Sebelumnya, Turin menyebutkan, agar mendapatkan akses, penyidik akan memeriksa Gatot di Rutan KPK, Cipinang. ‎

Gatot akan diperiksa sebagai saksi karena ia menjabat sebagai Kepala Daerah saat penyaluran dana bansos tersebut. Namun, ia sempat meminta perkara dugaan penyelewengan bansos di Sumut diserahkan ke KPK.

Gatot mencurigai, penanganan kasus Bansos oleh Kejaksaan Agung politis, dan rawan pemerasan.

‎Dalam kasus Bansos tersebut, Kejaksaan telah memeriksa 12 orang saksi. Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan pemerintah daerah Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp43,718 miliar. Total penerima dana bansos tersebut kurang lebih 233 lembaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI