Suara.com - Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan proses penegakan hukum dalam kasus kerusuhan di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua pada saat perayaan hari raya Idul Fitri 17 Juli lalu tetap berjalan.
Kata dia, mendamaikan pihak yang berkonflik secara adat di sana hanya bagian dari penyelesaian masalah. Namun penegakkan hukum tetap dilaksanakan.
"Saya pikir kesepakatan damai secara adat hanya langkah awal meredam konflik agar tak berkembang. Tetapi upaya hukum tetap tegas," kata Paulus di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Dia menuturkan, belajar dari pengalaman penanganan konflik warga sebelumnya, setiap terjadi suatu insiden kekerasan, proses pernyelesaian secara adat tak bisa pernah awet. Sebab, tidak semua pihak biisa dengan legowo menerima keputusan adat tersebut.
"Penyelesaian konflik secara adat biasanya tak pernah langgeng, karena tak pernah bisa diterima semua pihak," ujarnya.
Oleh karena itu, Paulus memastikan, penindakan hukum kasus Tolikara tersebut tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Pasalnya kerusuhan tersebut terjadi pada saat umat Muslim tengah melaksanakan salat Idul Fitri, hal itu bukan masalah biasa dimata masyarakat.
"Kalau kejadiannya dua hari atau beberapa hari sebelumnya Salat Idul Fitri masyarakat akan melihat itu sebagai kejadian umum. Tapi kalau ibadah itu kan sensitif. Makanya, mendamaikan secara adat itu tak menyelesaikan masalah," tandasnya.