Sengketa Batas Gunung Kelud, Kabupaten Kediri Menang di PTUN

Siswanto Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2015 | 15:00 WIB
Sengketa Batas Gunung Kelud, Kabupaten Kediri Menang di PTUN
Ilustrasi: seorang wisatawan melihat dampak erupsi Gunung Kelud. (Antara/Rudi Mulya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Kediri dinyatakan sebagai pemilik sah wilayah perbatasan Gunung Kelud. Keputusan ini tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Rabu (12/8/2015).

Majelis hakim PTUN yang diketuai Anna L. Tewernusa memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Bupati Kediri dan menolak eksepsi tergugat, Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat, Bupati Blitar.

Anna juga meminta kepada Gubernur Soekarwo agar mencabut surat keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 118/113/KPTS/014/2014 tentang perselisihan batas wilayah antara Kediri dan Blitar di kawasan Gunung Kelud.

"Atas putusan ini, lahan di Kawasan Gunung Kelud yang selama ini bersengketa sudah menjadi hak Pemkab Kediri," ujar Anna.

Meski putusan majelis hakim memberikan Gunung Kelud ke Pemerintah Kabupaten Kediri, hal itu belum inkracht karena tergugat dan turut tergugat masih punya waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima atau banding atas putusan.

Sementara itu, kuasa Bupati Kediri Tauchid mengatakan putusan PTUN merupakan kemenangan warga Kediri. Karena dalam gugatan ini, Bupati Kediri bertindak atas nama warga.

Tauchid juga akan menunggu tanggapan dari tergugat dan turut tergugat, apakah mereka menerima atau melakukan banding.

Seperti diketahui, sengketa batas wilayah di Gunung Kelud terjadi sejak lama. Bahkan, Pemkab Kediri dan Pemkab Blitar sudah melakukan pertemuan kurang lebih 12 kali dan difasilitasi Pemprov Jatim.

Dalam pertemuan kedua kabupaten bertetangga itu juga ada pertukaran dokumen dan data hingga akhirnya keluar SK jika Gunung kelud menjadi wilayah Kabupaten Blitar melalui SK Gubernur Jatim Soekarwo nomor: 118/113/KPTS/014/2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim nomor: 188/113/KPTS/013/2012 soal penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri yang terletak di Wilayah Gunung Kelud.

SK ini dianggap merugikan Kabupaten Kediri karena batas daerah Gunung Kelud diberikan kepada Kabupaten Blitar, hingga kemudian Bupati Kediri melakukan gugatan di PTUN Surabaya. (Yovie Wicaksono)

REKOMENDASI

TERKINI