Suara.com - Polisi mengembangkan permainan kartel garam terkait kasus dugaan suap dalam proses dwelling time atau bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Kasus suap impor garam itu mengakibatkan petani garam di tanah air semakin terpuruk.
"Kemarin tim kami telah mengembangkan kasus dwelling time dengan melakukan penggeledahan di Kemenperin atas dugaan suap 25 ribu dolar Singapura oleh salah satu PT terkait impor garam," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di sela-sela acara Apel Kepala Satuan Wilayah Polri di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Dalam penggeledahan itu, lanjut Tito, anak buahnya menyita sejumlah dokumen perihal rekomendasi perizinan impor garam oleh Kementerian Perindustrian. Dokumen tersebut disita sebagai barang bukti dalam pengusutan kasus ini.
"Kemenperin itu memberikan rekomendasi, surat persetujuan impor dikeluarkan kementerian perdagangan. Dua instansi ini terkait," ujarnya.
Penyidik juga telah memeriksa saksi dari pejabat setingkat eselon satu di Kemenperin. Namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain melakukan penggeledahan di Kemenperin kemarin, penyidik juga melakukan pengembangan ke Surabaya, Jawa Timur untuk penyidikan.
"Tim yang lain ke Surabaya dalam rangka mengecek dokumen maupun ketersediaan garam yang melibatkan beberapa perusahaan importir berhubungan dengan kuota. Ironis, sebagai negara maritim tapi mengimpor garam," terangnya.
Dia menerangkan, garam konsumsi impor ini diduga disebabkan dua faktor, yaitu berlebihnya kuota dan penyalahgunaan izin jenis oleh kartel garam.
"Apakah ada dugaan kuota berlebihan dan mematikan garam dilakukan kartel tertentu. Atau kuota tetap, tapi harusnya garam industri dan yang masuk justru garam konsumsi. Maka kami dalami kartel garam konsumsi ini," kata dia.