KPU Tak Akan Perpanjang Pendaftaran Pilkada Serentak

Rabu, 12 Agustus 2015 | 12:39 WIB
KPU Tak Akan Perpanjang Pendaftaran Pilkada Serentak
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan kembali memperpanjang pendaftaran peserta Pilkada serentak akhir 2015 ini. KPU akan tetap menggelar Pilkada serentak Desember 2015 nanti.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan tidak perlu lagi melakukan penambahan waktu untuk pendaftaran saat ini KPU ingin memberikan kepastian kepada daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak.

"Yang penting kita bangun kepastian, jangan terus kita membuka-membuka pendaftaran tanpa memberikan kepastian. Karena proses ini sudah berjalan. Sementara yang di ujung sana sudah menunggu, yang tidak bisa digeser, tanggal 9 Desember. Kalau serentak, ya harus serentak," ujar Hadar di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/8/2015).

Dia menambahkan, saat ini ada empat kota yang diundur Pilkadanya dari tahun ini menjadi 2017. Yaitu, Kota Mataram (NTB), Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Kabupaten Blitar (Jawa Timur) dan Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat).

Pengunduran pilkada ini dilakukan lantaran hanya satu pasangan calon yang mendaftar. Meski KPU memberikan penambahan waktu pendaftaran, tapi jumlah pendaftar tidak bertambah.

"KPU sudah bekerja sesuai dengan peraturan, peraturannya mengatakan kalau ada (daerah) yang kurang dari dua (calon) untuk melakukan pertambahan (waktu pendaftaran), karena sudah (dilakukan pertambahan) ya sudah ditunda," ujarnya.

"Jadi tidak bisa diteruskkan lagi. Nanti kita baru lakukan lagi pada tahapan Pilkada 2017," sambung Hadar.

Saat ini, ada 265 kota yang dapat melangsungkan Pilkada pada 2014 dari total 269 provinsi/kabupaten/kota yang sedianya melakukan Pilkada tahun ini. KPU sempat menambah waktu pendaftaran di luar jadwal yang ada dalam peraturan KPU 12 tahun 2015 kepada tujuh daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Setelah penambahan itu, hanya tiga kota yang ada tambahan pasangan, yaitu Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI