Kasus "Dwelling Time", Polisi Sita Dokumen PT Garindo Surabaya

Rabu, 12 Agustus 2015 | 12:05 WIB
Kasus "Dwelling Time", Polisi Sita Dokumen PT Garindo Surabaya
Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Khusus Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa dokumen dari hasil penggeledahan di PT Garindo Sejahtera Abadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8/2015) kemarin. Ada beberapa dokumen yang dibawa.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

"Tim penyelidik sudah bergerak ke Surabaya, hari ini kemungkinan sudah pulang dengan membawa beberapa dokumen yang sudah kita sita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (12/8/2015).

Menurut Iqbal, tim satgas Polda Metro juga melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi lainnya di Surabaya yang diduga berkaitan dengan kasus dwelling time.

"Di Surabaya di daerah Tanjung perak, terus juga ada di Gresik dan Sidoarjo. Tim dibagi 3 subtim di sana. Di koordinir oleh Dir Kriminal Umum," kata Iqbal.

PT Garindo merupakan perusahaan importir garam yang dimiliki Lusi alias L. Lusi merupakan salah satu tersangka kasus suap dwelling time.

Dalam kasus ini, Polda Metro juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, honorer bernama Musyafa, dan salah seorang importir dari PT Abadi Raya bernama Mingkeng.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggeledah kantor Kementerian Perindustrian di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 52-53, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Dalam penggeledahan itu, polisi berhasil menyita 21 dokumen dan satu unit komputer. Penggeledahan ini sekaligus sebagai titik baru kasus impor garam.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus dwelling time," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Mujiono.

REKOMENDASI

TERKINI