Kuasa Hukum: Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Vivian Janggal

Arif Sodhiq Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2015 | 11:01 WIB
Kuasa Hukum: Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Vivian Janggal
Ilustrasi borgol [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vivian Sumangando mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pemeriksaan kasus yang ditangani Polsek Sario Manado. Vivian tewas di tempat kosnya pada Rabu (29/7/2015).

"Saya selaku kuasa hukum, termasuk juga keluarga menilai pemeriksaan kasus pembunuhan Vivian yang saat ini ditangani di Polsek Sario janggal," ujar Veron Rogahang di Ratahan, Rabu (12/8/2015).

Veron mengatakan kejanggalan tersebut adalah tersangka JK hanya dijerat Pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan biasa. Menurut dia, pihak kepolisian seharusnya menambah atau menerapkan pasal berlapis. Seperti Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, Pasal 355 penganiayaan berat, serta Pasal 289 dan 291 atas percabulan yang menyebabkan kematian.

"Selain itu, harus juga dikenakan pasal dalam Undang-undang perlindungan perempuan," katanya.

Dia menambahkan, hasil visum yang berada di pihak kepolisian tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter terhadap tubuh korban, serta tidak dilibatkannya keluarga pada reka ulang perkara.

Pihaknya akan meminta penambahan saksi dalam kasus tersebut, seperti melibatkan keluarga korban dan saksi dari pengurus lingkungan tempat kejadian.

"Selain ada keterangan dari dokter yang melakukan visum terhadap korban, kami meminta orang tua korban, dan kepala lingkungan dijadikan saksi," katanya.

Pihaknya juga meminta pihak kepolisian menangani pemeriksaan kasus tersebut secara serius.

"Intinya keluarga meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum kepada tersangka Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vivian Sumangando mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut yang ditangani Polsek Sario Manado.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Saria Ipda Y Parinding ketika dihubungi via telepon sejumlah wartawan menjelaskan tersangka pembunuhan Vivian Sumangando sudah dikenakan pasal berlapis.

"Atas perbuatannya itu, tersangka sendiri dikenakan pasal berlapis mulai Pasal 338 pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, Pasal 285 KUHP juncto 53 percobaan pemerkosaan," beber Parinding.

Pembunuhan Vivian terjadi pada Rabu (29/7/2015) sekitar pukul 01.00 WIT di kamar kosnya di kelurahan Sario Kota Manado, korban meninggal ditempat kejadian dengan tersangka pembunuhan Joy, yang merupakan warga setempat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI