Suap "Dwelling Time", Polisi Amankan Staf Perusahaan Importir

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 12 Agustus 2015 | 04:31 WIB
Suap "Dwelling Time", Polisi Amankan Staf Perusahaan Importir
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan seorang staf perusahaan importir PT Garindo Sejahtera Abadi berinisial VT guna menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak penyuapan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

"Kami amankan staf berinsial VT untuk dimintai keterangan seputar kasus suap tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Kantor PT Garindo Sejahtera Abadi milik tersangka Lusi Maryati berlokasi di Jalan Perak Barat Nomor 281 Surabaya, Jawa Timur, pada hari Selasa.

Krishna menuturkan, bahwa tim penyidik memeriksa beberapa ruangan staf manajemen keuangan dan administrasi Kantor PT Garindo Sejahtera Abadi.

"Untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti," kata Krishna.

Polisi menyita barang bukti sejumlah dokumen autentik, perangkat komputer, komputer jinjing (laptop), dan alat komunikasi.

Krishna menambahkan bahwa penggeledahan menunjukkan terdapat jaringan mafia batas impor garam yang merugikan pembuat garam domestik.

Lebih lanjut, Krishna mengungkapkan tersangka Lusi menjalankan modus melebihi kuota impor garam dengan cara menyuap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI nonaktif Partogi Pangaribuan yang berstatus tersangka. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI