Suara.com - KPK menggeledah rumah istri Gubernur Sumatera Utara Evi Susanti di Jakarta dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, kemarin penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta yaitu di rumah Iwan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, rumah Evi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan rumah Yenny di Kemayoran Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa malam (11/8/2015).
Evi Susanti sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Iwan yang dimaksud adalah salah satu pengacara di kantor pengacara OC Kaligis. Sedangkan Yenny adalah Yenny Octorina Misnan, sekretaris dan kabag administrasi kantor OC Kaligis.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana," tambah Priharsa.
KPK sudah menahan Gatot dan Evi setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya selama sekitar 10 jam. Gatot ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evi di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta.
Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Antara)