MA Akui Salah Ketik Putusan Supersemar dan Ahli Waris Soeharto

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 11 Agustus 2015 | 23:06 WIB
MA Akui Salah Ketik Putusan Supersemar dan Ahli Waris Soeharto
Putri Presiden RI ke-2 Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dolar AS dan Rp185 miliar serta ganti rugi imaterial Rp10 triliun.

Pada tanggal 27 Maret 2008, PN Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI