Kasus "Dwelling Time," Polisi Geledah Perusahaan Importir Garam

Selasa, 11 Agustus 2015 | 19:09 WIB
Kasus "Dwelling Time," Polisi Geledah Perusahaan Importir Garam
Ilustrasi Polda Metro Jaya [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Khusus Polda Metro Jaya menggeledah beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap proses dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara. Hari ini, Selasa (11/8/2015), petugas menggeledah PT. Garindo Sejahtera Abadi, Surabaya, Jawa Timur.

"Saat ini penggeledahan masih dilakukan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2015).

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus dwelling time.

"Besok tim akan melakukan penggeledahan di perusahaan lainnya," kata Krishna.

Berdasarkan penelusuran wartawan, PT. Garindo merupakan perusahaan importir garam milik L yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap dwelling time.

Selain L, dalam kasus ini, Polda Metro juga telah menetapkan mantan Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Imam Aryanta, honorer bernama Musyafa, dan salah seorang importir dari PT. Abadi Raya bernama Mingkeng, menjadi teresangka.

Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah kantor Kementerian Perindustrian di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 52-53, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 21 dokumen dan satu unit komputer. Penggeledahan ini sekaligus sebagai titik baru kasus impor garam.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus dwelling time," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Mujiono.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kemenperin berinisial K dan S.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI