Kasus Impor Garam, Polda Metro Periksa Pejabat Kemenperin

Selasa, 11 Agustus 2015 | 16:45 WIB
Kasus Impor Garam, Polda Metro Periksa Pejabat Kemenperin
Ilustrasi Polda Metro Jaya [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya memeriksa dua pejabat Kementerian Perindustrian berinisial K dan S terkait kasus dugaan pelanggaran izin impor garam yang telah merugikan petani dalam negeri. Kasus ini merupakan bagian dari kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Hari ini memeriksa dua saksi yang kemarin sudah dipanggil yaitu inisial K dan S. Salah satu pejabat di Kemenperin. K dan S itu sekelas Kasubdit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan, Selasa (11/8/2015).

Keduanya saat ini tengah dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami penyelidikan terkait pelanggaran izin impor di sektor garam.

"Ada dugaan perbuatan melawan hukum di bidang garam," katanya.

Terlebih, dikatakan Iqbal, polisi sudah memintai keterangan dua staf Kemenperin yang diamankan saat polisi menggeledah kantor Kemenperin di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 52-53, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI