Tiga PNS Jadi Tersangka Kejagung, Ahok: Bagus, Biar Kapok

Selasa, 11 Agustus 2015 | 16:26 WIB
Tiga PNS Jadi Tersangka Kejagung, Ahok: Bagus, Biar Kapok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung langkah Kejaksaan Agung menetapkan tiga PNS DKI Jakarta menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana swakelola Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat dalam APBD 2013.

"Bagus, biar kapok," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Ahok berharap Kejagung, KPK, dan Polri tidak ragu menggeledah dan menangkap PNS yang ditengarai korupsi uang negara. PNS-PNS yang sudah dijadikan tersangka, diharapkan Ahok cepat ditahan saja.

"Tangkap saja, bagus. Nggak apa-apa, mungkin juga kejadian di semua sudin (suku dinas) kali," kata Ahok.

Tiga PNS yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga eks Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April-Agustus 2013 berinisial W. Kedua, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga eks Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 sampai April 2013 berinisial MR. Dan Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar yang merupakan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai Desember 2013 berinisial P.

Ketiganya diduga terlibat dalam penggunaan anggaran swakelola sebesar Rp66.649.311.310 untuk empat kegiatan yaitu pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.

Pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan dan laporan keuangan. Kerugian negara dalam tindak korupsi ini diduga mencapai Rp19.932.825.000.

REKOMENDASI

TERKINI