5 Negara yang Jebloskan Para Penghina Presiden ke Penjara

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 11 Agustus 2015 | 06:38 WIB
5 Negara yang Jebloskan Para Penghina Presiden ke Penjara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Turki

Turki juga termasuk negara yang memberlakukan undang-undang penghinaan presiden. Seorang kartunis asal Inggris diseret ke meja hijau setelah menggambar seekor anjing dengan kepala Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Beruntung, si kartunis dibebaskan lantaran karyanya dinilai masih berada dalam batas kewajaran. Padahal, jika dinyatakan bersalah, berdasarkan Pasal 299 Kitab Undang Hukum Pidana Turki, si kartunis bisa divonis maksimal dua tahun penjara.

Si kartunis terhitung beruntung. Masih ada beberapa orang lain yang terpaksa menjalani persidangan karena tuduhan penghinaan.

Dua kartunis mingguan Penguen, Bahadir Baruter dan Ozer Aydogan dituntut Erdogan karena membuat ilustrasi bernada kritik terhadap dirinya. Kini sidangnya masih bergulir dan keduanya terancam hukuman dua tahun penjara.

Lebih dari 70 orang di Turki dijerat pasal penghinaan presiden sejak Erdogan terpilih menjadi kepala negara pada bulan Agustus 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI