5 Negara yang Jebloskan Para Penghina Presiden ke Penjara

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 11 Agustus 2015 | 06:38 WIB
5 Negara yang Jebloskan Para Penghina Presiden ke Penjara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Thailand

Di sini, ada undang-undang yang mirip dengan pasal penghinaan presiden. Lese majeste law namanya.

Hanya saja, undang-undang ini dipergunakan untuk melindungi keluarga Kerajaan Thailand dari kritikan yang digolongkan sebagai penghinaan dan penghujatan. Mereka yang terbukti bersalah menghina raja dan keluarganya bisa mendapatkan hukuman penjara tiga hingga lima belas tahun.

Cakupan undang-undang ini juga amat luas. Misalnya saja yang menimpa seorang warga negara Amerika Serikat yang tinggal di Thailand beberapa waktu lalu. Warga AS tersebut ditangkap setelah kedapatan mengunggah sebuah link artikel bernada kritik terhadap raja di blognya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI