Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Gerindra: Itu Cuma Bagian Opsi

SiswantoTri Setyo Suara.Com
Selasa, 11 Agustus 2015 | 06:31 WIB
Calon Tunggal Lawan  Kotak Kosong, Gerindra: Itu Cuma Bagian Opsi
Ilustrasi kotak suara (Antara/Rony Muharrman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan kalau mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2015, kalau sampai pada batas waktu perpanjangan pendaftaran di salah satu daerah hanya diikuti pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak 9 Desember 2015, maka pelaksanaannya harus diundur ke pilkada tahun 2017.

Riza menambahkan hal aturan tersebut dapat berubah kalau Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana yang diinginkan KPU sebelumnya.

"Kalau pemerintah mengeluarkan perppu, kita lihat apa isi perppu-nya," tambahnya.

Terkait dengan usulan calon tunggal melawan kotak kosong, ia menambahkan hal tersebut hanya merupakan salah satu opsi. Opsi tersebut, menurutnya, hanya bisa terjadi lewat perppu.

"Calon tunggal melawan kotak kosong, itu pilihan. Atau misalnya, calon tunggal di Perppu ditetapkan menjadi pemenang itu juga pilihan," tambahnya.

Menurut Riza calon tunggal melawan kotak kosong bukan baru pertama kali diterapkan.

"Itu bukan yang pertama kali ada di dunia pemilu. Di beberapa negara ada calon tunggal melawan kotak kosong, cuma saya rasa itu tidak fair," kata dia.

Calon tunggal melawan kotak kosong, kalau suara di kotak kosong lebih banyak dari suara untuk pasangan calon, maka pemilihan akan diulang sampai sang calon menang. Namun, jika itu hendak diterapkan, harus ada perppu yang mengaturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI