Suara.com - Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menolak ada sanksi kepada partai politik yang tidak mengusung calon kepala daerah jika memang tidak diatur dalam undang-undang.
"Kecuali sudah diatur di perundang-undangan. Diatur atau tidak? Yang diatur aja belum dilaksanakan, apalagi kini usulkan yang belum diatur," kata Surya Paloh usai membuka Sidang Pleno Istimewa terkait Pilkada di DPP Partai NasDem, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Dia mengingatkan, masyarakat dan parpol agar sebaiknya menjalankan peraturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama dahulu. Ketimbang, membuat peraturan baru yang justru dapat kembali menimbulkan polemik di kemudian hari.
Saat ini, kata dia, partainya sangat menyayangkan munculnya calon-calon tunggal di Pilkada serentak. Sedikitnya ada tujuh daerah yang bercalon tunggal, tetapi demikian semua merupakan sebuah konsekuensi dalam menjalankan UU itu sendiri.
"Memang kita sayangkan adanya calon tunggal. Tapi itu adalah bagian dari konsekuensi menjalankan UU. NasDem ajarkan untuk konsisten, termasuk ketika menjalankan UU," jelas Surya.
Parpol tak mampu Ia menambahkan, peraturan perundang-undangan Pilkada serentak disusun, dibentuk dan disahkan oleh parpol. Namun sekarang, ketika ditemui permasalahan, justru parpol itu sendiri yang tidak mampu menjalankan.
"NasDem tetap konsisten untuk mengikuti UU Pilkada serentak," kata Surya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah perlu direvisi guna mencakup sanksi bagi partai yang tidak memasukkan nama calon dalam Pilkada. (Antara)