Untuk para pekerja yang di PHK sebelum 1 Juli 2015 tetap bisa melakukan pencairan JHT-nya sekarang, asal pekerja itu terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan aturan yang ada. (Antara)
Aturan Jaminan Hari Tua Akan Direvisi
Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 11 Agustus 2015 | 01:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dipecat dari PKB karena Tak Diundang Muktamar, Gus Yaqut: Lho Kok Main Pecat
20 Agustus 2024 | 20:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI