Untuk para pekerja yang di PHK sebelum 1 Juli 2015 tetap bisa melakukan pencairan JHT-nya sekarang, asal pekerja itu terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan aturan yang ada. (Antara)
Aturan Jaminan Hari Tua Akan Direvisi
Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 11 Agustus 2015 | 01:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
08 April 2025 | 15:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI