Aturan Jaminan Hari Tua Akan Direvisi

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 11 Agustus 2015 | 01:15 WIB
Aturan Jaminan Hari Tua Akan Direvisi
Menakertrans Hanif Dhakiri. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk para pekerja yang di PHK sebelum 1 Juli 2015 tetap bisa melakukan pencairan JHT-nya sekarang, asal pekerja itu terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan aturan yang ada. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI