Tipikor Vonis Penyuap Kepala Bappebti 3,4 Tahun Penjara

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 10 Agustus 2015 | 23:24 WIB
Tipikor Vonis Penyuap Kepala Bappebti 3,4 Tahun Penjara
Gedung Pengadilan Tipikor. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Sherman Rana Krishna selama 3 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.

 Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta agar hakim menghukum Sherman selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan karena menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp7 miliar untuk mendapatkan izin pendirian PT Indokliring Internasional.

Dalam perkara yang sama, hakim juga memvonis mantan direktur PT BBJ Moch Bihar Sakti Wibowo selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Sherman Rana Krishna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Aswijon dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Senin (10/8/2015).

 Putusan itu juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Bihar.

Keduanya dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI