Bareskrim: Berkas Perkara Tersangka Korupsi Kondensat Rampung

Senin, 10 Agustus 2015 | 22:38 WIB
Bareskrim: Berkas Perkara Tersangka Korupsi Kondensat Rampung
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas acara perkara (BAP) mantan bos PT TPPI Honggo Wendratmo sebagai tersangka dugaan ‎korupsi penjualan kondensat bagian negara dinyatakan sudah lengkap.

Hal itu setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memeriksa Honggo untuk yang kedua kali di Singapura, tepatnya di Kedutaan Besar RI pekan lalu.

"Berita acara yang bersangkutan sudah lengkap," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso‎ di Mabes Polri, Senin (10/8/2015).

‎Selanjutnya, kata Budi, berkas perkara Honggo itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dinaikkan ke tahap penuntutan di Pengadilan.

"Kalau sudah selesai nanti langsung dikirim," ujarnya.

Perlu diketahui, pekan lalu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, memeriksa Honggo di Singapura. Pemeriksaan yang terakhir itu melengkapi berkas perkara dengan memintai keterangan yang bersangkutan.

"Pemeriksaan masih seputar TPPI itu," katanya.

Saat dikonfirmasi kenapa Bareskrim tidak menjemput Honggo untuk diperiksa di Jakarta dan ditahan, dia beralasan karena pertimbangan kemanusian. Menurutnya proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah sesuai ketentuan.

"Dia masih berobat dan sakit. Kondisi sakit dia juga ada surat keterangan dokternya," imbuhnya.

 Seperti diketahui selain menjerat Honggo, Bareskrim juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Yaitu mantan Kepala BP (sekarang SKK) Migas Raden Priyono dan anak buahnya yaitu Djoko Harsono. Namun, belum ada satupun dari para tersangka itu yang ditahan oleh Bareskrim. Bahkan, Honggo saat ini masih bebas di Singapura dengan alasan berobat.

TPPI merupakan perusahaan yang didirikan adik kandung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, pada 1995 bersama rekan Hashim, Njoo Kok Kiong, alias Al Njoo dan Honggo Wendratno.

Pada tahun 1998, Hashim mengaku telah menyerahkan seluruh saham miliknya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk menyelesaikan utang piutang ke beberapa BUMN dan institusi keuangan negara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI