Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah mengaku dirinya tidak setuju dengan pemberantasan korupsi dengan cara menyadap. Karena menurutnya, hal tersebut menimbulkan banyak fitnah.
"Terus terang saya tidak setuju pemberantasan koruopsi dengan mengunakan alat sadap, itu lebih banyak fitnah, lebih banyak mudharatnya. Mengumpulkan informasi memakai alat sadap adalah ilegal. Kalau di Amerika namanya 'Illegal Gathering of Evidence Law'," kata Fahri di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Senin (10/8/2015).
Ia menyarankan untuk masalah pemberantasan korupsi, lebih baik mengikuti keputusan MK.
"Sebaiknya ikuti saja keputusan MK, MK mengatakan tidak boleh menyadap, harus pakai undang-undang. Undang-undang tentang aturan menyadap, bukan undang-undang tentang penyadapan, disebut pasal penyadapan boleh menyadap dengan beberapa aturan," tambahnya.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam aturan penyadapan ada aturannya. Aturan tersebut menurutnya, antara lain tentang siapa yang disadap dan bagaimana masuk ke penyadapan tersebut.
"Semuanya ada aturannya, bagaimana memulai masuk kepenyadapan, apa yang menyebabkan orang tersebut boleh disadap. Ijin kepada siapa kalau mau menyadap. Ini negara demokrasi bukan negara otoriter, jadi jangan seenaknya saja," tegas Fahri.
Fahri Hamzah Tetap Tak Setuju Penyadapan untuk Berantas Korupsi
Senin, 10 Agustus 2015 | 20:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada
25 November 2024 | 02:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI